Paling Lambat 28 Hari, Bayi Yang Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

Paling Lambat 28 Hari, Bayi Yang Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan


PAREPARE, Koran Invedtigasi
Sesuai pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Peraturan tersebut merupakan revisi aturan yang diterbitkan pada 2016 lalu. Ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare, Sarman Palipadang.

“Mulai berlaku pada 18 Desember 2018 mendatang. Jadi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana tertuang di Perpres nomor 82 tahun 2018, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (03/11/2018).

Menurutnya, sanksi yang dimaksud yaitu iuran tunggakan peserta akan terus muncul hingga dilakukan pembayaran.

“Namun untuk masyarakat yang tidak mampu, tetap menjadi tanggungan pemerintah,” ujarnya. (Andi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,