Tujuh Tuntutan Aliansi Masyarakat Tampa Padang Dan GMNI Di Kantor DPRD Sulbar

Tujuh Tuntutan Aliansi Masyarakat Tampa Padang Dan GMNI Di Kantor DPRD Sulbar

Mamuju, Koran Investigasi
Puluhan massa yang memgatas namakan dirinya Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)  seruduk kantor DPRD Sulbar, Selasa (10/9/2019).

Kedatangan puluhan massa aksi tersebut membawa 7 poin tuntutan, menggugat hak dan keadilan, menagih janji pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan bandara Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.

Baharuddin Bayu sebagai korlap aksi menyampaikan, Meski telah resmi beroperasi sejak beberapa tahun lalu, namun pembebasan lahan milik warga belum sepenuhnya beres, banyak terjadi kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan pihak Pemprov dalam pembangunan bandara. Dan juga telah melanggar UU nomor 2 tahun 2012 Pasal 2 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum dalam pasal itu memuat Poin Asas keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan.

Selain itu kata Baharuddin, Pemprov juga melanggar Pasal 5 yang berbunyi bahwa pihak wajib melepaskan tanahnya pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setelah pemberian Ganti Rugi yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Kemudian melanggar Perpres No.148 Tahun 2015 Pada Pasal 1, nomor 2 yang berbunyi pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (Masyarakat pemilik lahan).

"Berdasarkan uarain diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah betul-betul salah dalam mengambil keputusan soal pengalih fungsian lahan masyarakat. Karena tidak menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012," kata Baharuddin.

Berdasarkan hasil tersebut kami dari Aliansi Masyarakat Tampapadang dan GMNI Minta data lokasi dan  kepemilikan rencana pembangunan.

Meminta data lahan yang sudah dibayarkan dan yang belum dibayarkan.

Meminta dukumen, berita acara pembayaran ganti rugi lahan. Meminta pagu anggaran 2019.

Meminta progres pembayaran ganti rugi lahan tahun anggaran 2019

Laksanakan amanat UU No 2 tahun 2012 dan Perpres No 30 dan Nomor 148 tahun 2015.

Menuntut segerah agar lahan masyarakat dibayarkan.

Merekomendasikan DPR meminta jaksa,KPK dan pihak kepolisian mengaudit keuangan.

Massa aksi diterima langsung ketua Komisi I DPRD Sulbar, Yahuda Didampingi Kepala Biro Tata pemerintahan (Tapem) Sulbar H. Abd Wahab dan sejumlah OPD yang terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,