Intel Tipikor-PHRI Gelar Musyawarah, Deklarasi, dan Diklat Dasar Anggota,

Intel Tipikor-PHRI Gelar
Musyawarah,  Deklarasi,  dan Diklat Dasar Anggota, 

Bekasi, Koran Investigasi
Prihatin atas rasa keadilan yang diterima masyarakat bawah atas haknya sebagai warga negara, maka beberapa anak bangsa mencoba mendirikan
perkumpulan  Perhimpunan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor-PHRI). Pendirian perkumpulan ini
bertujuan sebagai sarana bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk membela, mempertahankan serta mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     "Pemerintah butuh mitra kritis dan lembaga ini hadir karenanya.  Melalui rekomendasi 5 Pilar Bangun Bangsa di bidang Pendidikan, Kebangsaan, Demokrasi dan Politik, Ekonomi, serta Hukum dan HAM. Sekaligus menjadi spirit bagi lembaga Intel Tipikor-PHRI ini kedepannya," ujar Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri Intel Tipikor-PHRI, Nathanael Domu Tipa
       Sebagai bukti keseriusan pendirian Intel Tipikor-PHRI telah menggelar Musyawarah,  Deklarasi,  dan Diklat Dasar Anggota, yang berlangsung pada 28-29 Oktober 2019, di Warna Warni Resto,  Tambun, Bekasi, Jawa Barat, selain menghasilkan sejumlah keputusan Mubes juga menetapkan lembaga ini sebagai mitra strategis dan konstruktif Pemerintah serta merekomendasikan pemerintah 5 (lima) Pilar Membangun Bangsa.
        Demikian hal tersrbut dikemukakan Ketua Dewan Pembina sekaligus Pendiri Intel Tipikor-PHRI, Nathanael Domu Tipa, yang didampingi oleh Dewan Pakar R.Pingisihan Gaut; Dewan Kehormatan Iwan Ruchmawan; Dewan Kode Etik; Sekjen DPN; Ketua Umum Edy Sudirman; Bendahara Umum Awalludin Jenne, SE; Dewan Penasehat Bonari Simangunsong; Dewan Pengawas Mikodemus; sejumlah DPP dan DPK (Jambi dan Sukabumi, juga Bekasi) serta Panglima Laskar.
        Seperti diketahui, Perkumpulan INTEL TIPIKOR PHRI yang didirikan 30 Januari 2018 lalu di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 oleh Notaris Henry Siregar, SH, M.Kn. Registrasi Sk.Per.No.076/SK.PER/NOT/III/2018 dan Keputusan Badan Hukum Kemenkumham  Nomor: AHU-0001300.AH.01.07 TAHUN 2018.
       Hasil musyawarah ini sekaligus juga memperkuat kembali AD/ART lembaga, SOP lembaga dan Kode Etik lembaga, yang menjadi pedoman berjalannya organisasi atau lembaga. Disamping dimaksudkan untuk tetap bergerak sesuai dengan Ketetapan Mubes yang dihasilkan, memahami esensi lembaga ini, memahami tata kelola lembaga dari hulu hingga hilir, menjadi tata kelola yang benar, lanjut Nathanael Domu Tipa.
        Dan secara khusus menyalurkan tupoksi lembaga sesuai visi dan misi lembaga. Selain dilarang diintervensi oleh siapa pun dan oleh apapun selama tidak melanggar yang sudah ditetapkan perundang undangan. Disamping menjadi mitra kritis pemerintah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta keadilan untuk semua, untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk kemajuan bangsa dan negara, paparnya lagi.
         Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI hadir guna mencapai pemerintahan yang bersih, bebas KKN, berwibawa, melayani, pro-rakyat, pro pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual sesuai cita-cita luhur pendirian bangsa Indonesia.
       Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI melakukan investigasi dan pengawasan tugas kerja aparatur Negara yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta aparatur penegak hukum dalam menyelenggarakan  tata kelola bernegara menuju pelayanan publik yang prima dan tercapainya pemenuhan hak masyarakat dalam menikmati hasil pembangunan.
        Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI  mengawal pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan tugas pemerintahan serta  wadah yang menjembatani masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
          Perkumpulan Intel Tipikor – PHRI menjadi penyeimbang (Checks and Balances) dalam mewujudkan penyelenggaraan bernegara yang efektif dan pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro-pembangunan dan pro-kedaulatan rakyat; Melakukan pengawasan dan investigasi tindak pelanggaran dalam penyelenggraan Negara; Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi terwujudnya kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan Pancasilais dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); Membantu usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yang merata materiil dan spiritual. (Buyil)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,