Tak Ada Itikad Baik, Falcon Pictures Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta4


Tak Ada Itikad Baik, Falcon Pictures Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Amazon Dalimunthe secara resmi melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta. Hal itu dilakukan Amazon bersama pengacaranya, Pitra Romadoni Nasutionm SH., MH dan Rahmad Lubism SH, MH, dengan membuat laporan resmi ke SKPT Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (18/10/2019).
Dalam laporan resmi bernomor TBL/6715/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Falcon Pictures Dkk sebagai terlapor. “Hari ini, kita secara resmi melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, “ kata Pitra Romadoni Nasutionm SH., MH seusai melaporkan.
Pitra menerangkan, Falcon Picutres diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan karya cipta orang lain tanpa ijin. Menurut Pitra, tidak hanya Falcon yang diseret, tapi juga pihak-pihak yang mengambil keuntungan terkait film Warkop Reborn 3. ”Mungkn termasuk sutradara, editr dan para pemain lainnya termasuk Indro. Kita lihat saja nanti dan kita serahkan pada pihak penyidik untuk menanganinya, “ bebernya.
Dengan dilaporkannya Falcon Pictures, kata Pitra, jalan musyawarah sudah tertutup, tinggal menunggu proses hukum yang berjalan. “Bagaimana kita mau musyawarah, niat baik Amazon, klien kami, disepelekan. Sudah kita tunggu sajalah proses hukum yang berjalan, “ pungkas Pitra. 
Sedangkan, Rahmad Lubis, mempertegas bahwa Falcon Pictures telah menggunakan foto Amazon tanpa izin. “Kami secara resmi telah melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman denda 200 juta dan ancaman kurungan 2 tahun,” tegasnya.
 Wartawan JHiburan Senior yang juga seorang Fotografer di masa lalu, Amazon Dalimunthe menyebutkan  foto karya dirinya yang digunakan Falcon Pictures dalam film Warkop Reborn 3 adalah foto yang memperlihatkan tiga personil Warkop dengan jas merah dan dasi kupu-kupu. “Saya merasa tidak pernah memberikan ijin untuk menggunakan foto itu untuk Film Warkop Reborn 3, “ katanya.
Foto itu diambil sewaktu acara Warkop mengisi acara Konser Manhattan Transfer di Hotel Aryaduta, Jakarta, sekitar tahun 90an.  “Saya memang pernah memberikan hasil cetak foto itu kepada Indro sebagai dokumentasi dan katanya akan dimasukan di Museum Warkop, “ ungkapnya.
Amazon Dalimunthe berharap dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan jika berlanjut ke pengadilan  ia memperoleh kepastian hukum. “Saya berharap nantinya keputusan Hakim bisa menjadi yurispredensi bagi fotografer lainnya atau siapa pun yang karyanya digunakan produser film, “ Amazon menegaskan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,