Selesai Transaksi Jual Beli Sabhu, Warga Ponrang Kabupaten Luwu Ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Palopo


Selesai Transaksi Jual Beli Sabhu, Warga Ponrang Kabupaten Luwu Ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Palopo

Palopo, Koran Investigasi
Bertempat di Perumahan Hartaco Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo anggota Satuan Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin menangkap warga Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu yang memiliki dan menguasai satu sachet kecil sabhu, Senin (02/03/20) malam hari.

Terduga pelaku saudara AR (27 thn) ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual beli dengan saudara Rian yang masih buron.

Saat dilaksanakan penggeledahan terhadap terduga pelaku AR telah ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu dengan berat  1.22 gram dan 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna mild.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabhu di perumahan Hartacho Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba sekarang telah diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum, dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang – undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,