PSBB Kota Makassar Sosialisasi Satu Minggu

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.
Penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut, mengutip Detikcom.
Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.
Keputusan Menkes ini pun dibenarkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. “Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes),” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,