Merasa Diterlantarkan, Ibu Tiga Anak di Minahasa Utara Ngadu Ke TRC PPA



Merasa Diterlantarkan, Ibu Tiga Anak di Minahasa Utara Ngadu Ke TRC PPA

MINAHASA UTARA - Kerasnya kehidupan dapat terjadi terhadap siapapun tanpa membedakan golongan. Tak terkecuali dari keluarga  ekonomi kelas atas, menengah atau golongan ekonomi lemah.

Seperti yang di alami Adelvia Otolua, perempuan dengan tiga anaknya warga Desa Werot, Kec. Likupang Selatan, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara mengaku salah satu anaknya inisial FRN (10) tanggal' 25 Januari 2018 yang lalu menjadi  korban penganiayaan ayah kandungnya bernama " Billy Nelwan" yakni suami sah dari Adelvia Otolua yang sudah di Laporkan ke Polisi namun tidak ada tindak lanjut.

Dituturkan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) Koordinator Wilayah ( Korwil) Sulawesi Utara "Irma Angkow", Saat itu kasus sudah di tangani Polsek Likupang Selatan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/48/1/2018/Sulut/Res. Minut/Sek. Likupang tertanggal 25 Januari 2018, (15/7/2020).

Sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus tersebut,  dikeluarkanlah surat perintah penangkapan atas nama terlapor (Ayah Korban) sesuai SP - Kap/12/1/2018/Reskrim tertanggal 31 Januari 2018 disusul surat perintah penahanan SP - Han/01/11/2018/Reskrim tertanggal 01 Februari 2018.

"Saat itu, kasus telah selesai dengan  mediasi antara korban (FRN) yang di wakili ibunya, dengan ayah kandungnya (Billy Nelwan) dan berakhir damai dengan kesepakatan Billy tetap menanggung segala kebutuhan Adelvia dan ketiga anaknya, namun pada kenyataannya Billy ingkar".

Menerima pengaduan dari tetangga korban yakni Silvia Sumual atas kasus tersebut, ketua TRC PPA Korwil Sulawesi Utara "Irma Angkow" besrta tim mengunjungi korban Adelvia Otolua dan ketiga anaknya di Desa Werot,  Kec. Likupang Selatan, namun korban tidak ada di rumah dan pada akhirnya Tim TRC PPA menuju ke Kebun tempat korban bekerja hari - harinya.

Kondisi korban dan ke 3 anaknya cukup memprihatinkan karena sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan haknya nafkah lahir ataupun batin dari terlapor Billy Nelwan, terang Irma.

Korban juga menceritakan bagaimana terjadinya KDRT yang dilakukan suaminya pada dirinya dan anak-anak tanpa ada rasa penyesalan. Terlapor juga merampas hak istri dan anaknya  dengan mengambil secara paksa bantuan pemerintah dimana sasarannya adalah anak-anak yang kurang mampu, tambah Irma.

Menanggapi hal itu, Kornas TRC PPA Bunda Naumi menegaskan bahwa TRC PPA harus mendampingi korban dalam menghadapi kasus ini sampai selesai, anak - anak korban harus  mendapatkan haknya seperti yang termaktub dalam sepuluh hak anak berdasarkan konvensi PBB tahun 1989 .

(Gus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,