Terkait Penebangan Kayu Di Kec Dolok Silau Simalungun : APBD WATC Serahkan Pada KASASI Menempuh Jalur Hukum




Terkait Penebangan Kayu Di Kec Dolok Silau Simalungun : APBD WATC Serahkan Pada KASASI Menempuh Jalur Hukum

Simalungun-Kasus dugaan penebangan Kayu yang berumur ratusan tahun dengan dalih penghijauan dan ditanami pohon sengon sebagai penggantinya belum tuntas, malah mengarah kejalur hukum. 

Kenapa dikatakan mengarah ke jalur hukum   dan menjadi tanda tanya. 

Kemungkinan beredarnya   Vidio unggahan APBD WATC di YouTube dan di media sosial, pihak lain sangat tidak nyaman atas Vidio itu. 

Hal itu dikatakan pemilik APBD WATC Erwinsen Purba kepada awak media ini Rabu 26/8 menguraikan secara terperinci perjalanan Investigasinya. 

APBD WATC turun kelokasi penebangan yang berumur ratusan tahun ditebang di hutan persisnya di Dusun Tulpang Nagori Marubun Lokkung Kec. Dolok Silau SIMALUNGUN Sumatera Utara diduga meresahkan masyarakat. 

Selanjutnya dikatakannya lagi kronologis awalnya. "Pada tanggal 2/7 masuk ke lokasi hutan yang berumur ratusan tahun ditebangi pohonnya. Lalu melihat ada papan bertuliskan PT TILS dan langsung saya Vidiokan, untuk dokumen Investigasinya". 

Lanjutnya, lalu Vidio tersebut  diunggah melalui  media sosial. Setelah munculnya Di YouTube 20/7 datang lah surat somasi dari pihak PT TILS melalui Penasehat Hukum nya Law Office Viktori & Partner yang ditanda tangan AKBP (Purn) Efendy Simanungkalit SH, MH, DKK yang isi Surat Somasi bahwa Vidio tersebut Harus dihapus. 

Dalam SOMASI itu disebutkan PT. TILS (Tanaman Industri Lestari Simalungun) telah mempunyai dasar hukumnya yaitu Surat Keputusan  Menteri Kehutanan RI Nomor SK 337/Menhut II/2014.

Erwinsen Purba juga menjelaskan, "Setelah ada Surat Somasi dari pihak PT TilS maka saya menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum KASASI (Kesatuan Advokasi Siantar Simalungun berkantor Jalan Balik Papan 31 Jakarta tertanggal 6Agusrus 2020".

Untuk konfirmasi tentang APBD WATC disiar pada YouTube terhadap PT TILS kepada Kuasa Hukumnya  Rabu 26/8 sore ke Kantor nya di Jalan Iskandar Muda, tidak ketemu dengan Kuasa Hukumnya. 

Ketua LSM HALILINTAR RI Sumatera Utara S Tambak SH menjawab pertanyaan 26/8 sore tentang Dugaan penebangan kayu dan timbulnya Vidiokan akan mengumpulkan data Investigasi termasuk izin dari Menteri Kehutanan RI baik Surat Keputusan Nomor 337 Menhut 2014 Dan Skep Dinas Kehutanan sesuai dengan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2529 tertanggal  17 Juni 2015 sampai akhir 2024 an PT TILS, "Pihak LSM HALILINTAR RI akan mempertanyakan keabsahannya dan dasar hukumnya ," Ujar Ketua LSM HALILINTAR RI. 

(LaporanSyam Hadi Purba Tambak)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroik Ditunjukkan TRC Pos SAR Selayar Tembus Jalur Evakuasi Utama Menggunakan Kuda Besi

Ulang Tahun ke 55 Rahayu Kertawiguna mendapat Kado Istimewa dari Forwan

Inlah Cerita Kasus Ayahnya Adik Kita Junaedi Appatunru,