Terkait Gugatan Warga Gang Demak, Hefriansyah Bilang Harus Sesuai Prosedur UU
Pematangsiantar-Sidang perkara perdata pasien sembuh Corona Virus disease (Covid-19) digelar secara tertutup, Rabu (22/7/2020), pagi sekira pukul 10.30 WIB
Hefriansyah ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 selaku pihak tergugat hadir pada sidang mediasi dengan pihak penggugat Sutiem dan Abdul Wahid di ruang kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Namun, saat mediasi tersebut belum ada keputusan yang pasti dari Hefriansyah terhadap Sutiem, Abdul Wahid dan warga lainnya perihal gugatan mereka.
Kehadiran orang nomor Wahid di Siantar itu, untuk melakukan mediasi penyelesaian kasus tuntutan para penggugat warga Jalan Demak dan sebelas warga lainnya karena dianggap lalai dalam melakukan tugas sebagai ketua gugus tugas Covid-19.
Usai sidang tertutup itu, Daniel Siregar mengatakan, bahwa mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Sutiem dan Abdul Wahid dan pihak tergugat yakni Walikota Siantar Hefriansyah. Namun, dalam sidang tertutup itu, belum ada keputusan pasti.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menambah bahwa warga gang Demak itu menuntut agar melakukan rehabilitasi nama baiknya. Menurut Daniel bahwa Walikota akan menyanggupi untuk pemulihan nama baik mereka. Sementara, terkait ganti rugi dari penggugat Hefriansyah hanya memberikan solusi, lantaran belum ada keputusan dari pihak penggugat," Kata Daniel.
Sedangkan, Abdul Wahid dan Sutiem korban sembuh Covid-19 sebagai penggugat mengatakan, bahwa Wali Kota Siantar itu belum bisa memenuhi gugatan mereka, namun pihak tergugat (Hefriansyah, red) hanya bisa menyanggupi untuk pemulihan nama baik saja.
"Belum ada keputusan yang pasti, karena masih berunding dulu dengan warga lain seraya meminta waktu satu minggu," kata Sutiem diaminkan Abdul.
Dalam mediasi itu belum ada kesepakatan apapun. Selain itu, tuntutan kami juga belum bisa dipenuhi oleh Hefriansyah. Apalagi tentang kompensasi kerugian yang kami alami belum ada kepastian. Untuk itu kami akan tetap menuntut itu,” Tegas Abdul dan Sutiem.
Sementara, Parluhutan Banjarnahor selaku kuasa hukum dari pihak penggugat sangat menyayangkan mediasi kali ini, karena tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat.
Dalam mediasi itu Hefriansyah hanya bisa memenuhi pemulihan nama baik para penggugat saja, dengan alasan untuk pembiayaan itu harus diatur oleh peraturan atau undang – undang. Menurut Dia, kalau Wali Kota itu tidak bisa menganggarkan sesuai yang diingkan oleh para penggugat.
“Ini bukan persoalan uang sebenarnya, tetapi soal harga diri dari warga gang Demak. Karena sudah berapa bulan mereka tidak bekerja mencari nafkah. Tidak ada perhatian dari pihak Pemko,” Pungkas Parluhutan.
Sekadar diketahui, Sedikitnya 11 warga Gang Demak itu mengalami kerugian materil senilai Rp118,3 juta dan immateriil senilai Rp11 miliar.
Laporan Syam Hadi Purba Tambak SH
Komentar
Posting Komentar